Kamis, 31 Oktober 2013

Amerika Memiliki Hutang 57 ribu Ton Emas Kepada Indonesia


Amerika Memiliki Hutang 57 ribu
Ton Emas Kepada Indonesia
"The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva pada 14 November 1963


Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang menyebabkan
terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy (JFK) 22 November 1963.

Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.

Perjanjian "The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat
sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai "salah satu" hartawAmanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah
perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk
agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga.

Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa.
Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak hartawini yang kemudian juga tetap mandul. Semua
pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.

Perjanjian itu bernama "Green Hilton
Memorial Agreement Geneva". Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili
Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan
tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket emas
dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui
United Bank of Switzerland (UBS).

Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar
2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee
tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapa pun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang
sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.

Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tahu keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat
memberikan mandat pencairannya kepada siapa pun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang
tidak tahu siapa yang menyimpan hingga kini.

Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Paus sempat bertanya apakah
Indonesia telah menyetujuinya.
Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda tangani suatu
kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif.

Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada
Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada
isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan.

Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat
cadangan devisa negara. Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanyawbangsa ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar.

Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar Amerika.
Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa
keemasan kerajaan di Indonesia.

Asal Mula Perjanjian "Green Hilton Memorial Agreement"

Setelah masa perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang terlibat perang mulai membangun kembali infrastrukturnya.

Akan tetapi, dampak yang telah diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi saja tetapi juga secara psikologis luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan
keagamaan terjadi dimana-mana. Orang- orang ketakutan perang ini akan terjadi lagi.

Pemerintah negara-negara barat yang banyak terlibat pada perang dunia berusaha menenangkan rakyatnya, dengan mengatakan
bahwa rakyat akan segera memasuki era industri dan teknologi yang lebih baik. Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara timur di Asia masih banyak
menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di jadikan sebagai kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan untuk mengembangkan industri
serta menguasai teknologi. Karena teknologi Informasi sedang menanti di zaman akan datang.

Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank Sentral dari seluruh Bank Sentral di
Dunia) mengunjungi Indonesia. Melalui pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang baru saja terjadi
dan menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap negara harus mencapai kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas yang dimiliki oleh setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Dan semua negara menyetujui hal tersebut, termasuk
Indonesia. Akhirnya terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas milik negara-negara timur (Asia) akan diserahkan kepada Federal
Reserve untuk dikelola dalam program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya, negara-negara Asia tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas
sebagai tanda kepemilikan.

Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina dan
Philippina. Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai pemimpin dunia timur sangat besar, hingga Amerika merasa khawatir ketika Soekarno begitu
dekat dengan Moskow dan Beijing yang
notabene adalah musuh Amerika.

Namun beberapa tahun kemudian, Soekarno
mulai menyadari bahwa kesepakatan antara
negara-negara timur dengan barat (Bankir-
Bankir Yahudi dan lembaga keuangan dunia)
tidak di jalankan sebagaimana mestinya.
Soekarno mencium persekongkolan busuk
yang dilakukan para Bankir Yahudi tersebut
yang merupakan bagian dari Freemasonry.

Tidak ada program-program kemanusiaan
yang dijalankan mengunakan kolateral
tersebut. Soekarno protes keras dan segera
menyadari negara-negara timur telah di tipu
oleh Bankir International.
Akhirnya Pada tahun 1963, Soekarno
membatalkan perjanjian dengan para Bankir
Yahudi
tersebut dan mengalihkan hak kelola emas-
emas tersebut kepada Presiden Amerika
Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu
Amerika sedang terjerat utang besar-besaran
setelah terlibat dalam perang dunia.

Presiden
JFK menginginkan negara mencetak uang
tanpa utang.
Karena kekuasaan dan tanggung jawab
Federal Reserve bukan pada pemerintah
Amerika melainkan di kuasai oleh swasta
yang notabene nya bankir Yahudi. Jadi apabila
pemerintah Amerika ingin mencetak uang,
maka pemerintah harus meminjam kepada
para bankir yahudi tersebut dengan bunga
yang tinggi sebagai kolateral. Pemerintah
Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno
agar emas-emas yang tadinya dijadikan
kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke
Amerika. Presiden Kennedy bersedia
meyakinkan Soekarno untuk membayar bunga
2,5% per tahun dari nilai emas yang
digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah
perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan
MOU sebagai tanda persetujuan, maka
dibentuklah Green Hilton Memorial
Agreement di Jenewa (Swiss) yang
ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy.

Melalui perjanjian itu pemerintah Amerika
mengakui Emas batangan milik bangsa
Indonesia sebesar lebih dari 57.000 ton
dalam kemasan 17 Paket emas.

Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai
pemegang mandat terpercaya akan
melakukan reposisi terhadap kolateral emas
tersebut, kemudian digunakan ke dalam
sistem perbankan untuk menciptakan
Fractional Reserve Banking terhadap dolar
Amerika. Perjanjian ini difasilitasi oleh
Threepartheid Gold Commision dan melalui
perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas
tersebut berpindah tangan ke pemerintah
Amerika. Dari kesepakatan tersebut,
dikeluarkanlah Executive Order bernomor
11110, di tandatangani oleh Presiden JFK
yang memberi kuasa penuh kepada
Departemen Keuangan untuk mengambil alih
hak menerbitkan mata uang dari Federal
Reserve. Apa yang pernah di lakukan oleh
Franklin, Lincoln, dan beberapa presiden
lainnya, agar Amerika terlepas dari belenggu
sistem kredit bankir Yahudi juga diterapkan
oleh presiden JFK. salah satu kuasa yang
diberikan kepada Departemen keuangan
adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas
koin perak sehingga pemerintah bisa
menerbitkan dolar tanpa utang lagi kepada
Bank Sentral (Federal Reserve)
Tidak lama berselang setelah
penandatanganan Green Hilton Memorial
Agreement tersebut, presiden Kennedy di
tembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah
kematian Kennedy, tangan-tangan gelap
bankir Yahudi memindahkan kolateral emas
tersebut ke International Collateral Combined
Accounts for Global Debt Facility di bawah
pengawasan OITC (The Office of
International Treasury Control) yang
semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi.

Perjanjian itu juga tidak pernah efektif,
hingga saat Soekarno ditumbangkan oleh
gerakan Orde baru yang didalangi oleh CIA
yang kemudian mengangkat Soeharto sebagai
Presiden Republik Indonesia. Sampai pada
saat Soekarno jatuh sakit dan tidak lagi
mengurus aset-aset tersebut hingga
meninggal dunia. Satu-satunya warisan yang
ditinggalkan, yang berkaitan dengan Green
Hilton Memorial Agreement tersebut adalah
sebuah buku bersandi yang menyembunyikan
ratusan akun dan sub-akun yang digunakan
untuk menyimpan emas, yang terproteksi oleh
sistem rahasia di Federal Reserve bernama
The Black screen. Buku itu disebut Buku
Maklumat atau The Book of codes. Buku
tersebut banyak di buru oleh kalangan
Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh
Mason, para petinggi politik Amerika dan
Inteligen serta yang lainnya. Keberadaan buku
tersebut mengancam eksistensi Lembaga
keuangan barat yang berjaya selama ini.

Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari
bunga dan nilai pokok aset tersebut
dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui
pemerintah, sesuai perjanjian yang disepakati
antara JFK dan Presiden Soekarno melalui
Green Hilton Agreement.
Padahal mereka telah menggunakan emas
milik Indonesia sebagai kolateral dalam
mencetak setiap dollar.

Hal yang sama terjadi pada bangsa China
dan Philipina. Karena itulah pada awal tahun
2000-an China mulai menggugat di
pengadilan Distrik New York. Gugatan yang
bernilai triliunan dollar Amerika Serikat ini
telah mengguncang lembaga-lembaga
keuangan di Amerika dan Eropa. Namun
gugatan tersebut sudah lebih dari satu
dasawarsa dan belum menunjukkan hasilnya.

Memang gugatan tersebut tidaklah mudah,
dibutuhkan kesabaran yang tinggi, karena
bukan saja berhadapan dengan negara besar
seperti Amerika, tetapi juga berhadapan
dengan kepentingan Yahudi bahkan kabarnya
ada kepentingan dengan Vatikan. Akankah
Pemerintah Indonesia mengikuti langkah
pemerintah Cina yang menggugat atas hak-
hak emas rakyat Indonesia yang bernilai
Ribuan Trilyun Dollar… (bisa untuk membayar
utang Indonesia dan membuat negri ini
makmur dan sejahtera)?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text