Kamis, 31 Oktober 2013
Yang Pertentangkan FPI, Berarti Belum Paham UU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi: Yang Pertentangkan FPI, Berarti Belum Paham UU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan Pemerintah Daerah harus
melakukan pembinaan terhadap
organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Saat ini terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam," kata Gamawan usai rapat
koordinasi pendahuluan tentang pangan di Bukittinggi, Sumbar, Senin (28/10).
Gamawan mengatakan, ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan
pembangunan. Oleh sebab itu,
pemerintah daerah perlu
menggandengnya, termasuk dalam hal ini organisasi Forum Pembela Islam (FPI) yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar.
"FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan," kata Gamawan. Diakui
Mendagri, selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena Ormas dinilai melakukan pelanggaran. Namun ia menyebutkan, yang melakukan
pelanggaran bukan hanya FPI, tetapi juga ormas lain.
"Oleh sebab itu, wacana untuk
kerjasama dengan FPI tidak perlu
menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas," tegas Mendagri. Mendagri menilai, terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU
Nomor 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar